Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Kenapa MK Tolak Permohonan Legalkan Nikah Beda Agama?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi nikah beda agama melalui Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 pada 2 Februari 2026, karena bertentangan dengan prinsip konstitusional perkawinan yang sah menurut hukum agama masing-masing pihak. MK konsisten dengan putusan…

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi nikah beda agama melalui Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 pada 2 Februari 2026, karena bertentangan dengan prinsip konstitusional perkawinan yang sah menurut hukum agama masing-masing pihak.

MK konsisten dengan putusan sebelumnya seperti Nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan /PU-XX/2024, yang menegaskan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sah jika sesuai agama, tanpa urgensi ubah interpretasi demi keabsahan catatan sipil. Hakim Ridwan Mansyur sebut dalil pemohon sama, tak beri alasan kuat geser pendirian MK soal relasi agama-negara dalam perkawinan.

Hakim M Guntur Hamzah berpendapat pemohon tak punya kedudukan hukum (locus standi), sehingga gugatan seharusnya tak diterima, bukan ditolak.

​

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.