Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kenaikan UMP Jakarta Mendapat Respon Yang Kurang Baik

UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,72 Juta Tuai Pro dan Kontra   Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 memicu respons beragam dari para pemangku kepentingan. Kenaikan upah yang dihitung menggunakan formula…

UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,72 Juta Tuai Pro dan Kontra

 

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 memicu respons beragam dari para pemangku kepentingan. Kenaikan upah yang dihitung menggunakan formula alfa 0,75 ini dinilai belum mampu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha, meski pemerintah menyebut kebijakan tersebut telah melampaui inflasi dan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi.

 

Di kalangan pekerja, angka UMP tersebut dianggap masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp5.898.511. Sementara itu, pengusaha menilai kenaikan upah tetap berpotensi menekan dunia usaha, terutama sektor padat karya, di tengah tantangan inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

 

Buruh Tolak, Siapkan Aksi

 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan UMP Jakarta 2026. Menurut KSPI, upah minimum seharusnya minimal setara 100 persen KHL, yakni sekitar Rp5,89 juta, agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

 

KSPI juga menyoroti ketimpangan antara UMP DKI Jakarta dengan UMK Bekasi dan Karawang yang telah menyentuh kisaran Rp5,95 juta. Perbedaan ini dinilai tidak logis mengingat Jakarta memiliki biaya hidup lebih tinggi. Serikat buruh menolak tawaran insentif non-upah dari pemerintah sebagai substitusi kenaikan upah, dan menyatakan akan menempuh aksi demonstrasi serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Pengusaha Waspadai Dampak Usaha

 

Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan mematuhi ketetapan pemerintah, namun menyampaikan kekhawatiran atas dampak kenaikan UMP terhadap keberlangsungan usaha. Menurut Apindo, kenaikan upah berpotensi memberatkan perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang tengah menghadapi tekanan biaya produksi dan melemahnya daya beli.

 

Pengusaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan usaha riil serta membuka opsi penundaan penerapan UMP bagi perusahaan yang tidak mampu. Apindo juga mengingatkan risiko lanjutan berupa penurunan daya saing, meningkatnya pengangguran, dan semakin panjangnya waktu tunggu kerja bagi pencari kerja baru.

 

Pemerintah Tawarkan Insentif

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penetapan UMP 2026 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula pengupahan dengan nilai alfa di atas inflasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan angka alfa 0,75 dipilih sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

 

Sebagai pelengkap kebijakan upah, Pemprov DKI menawarkan sejumlah insentif tambahan bagi buruh, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air bersih PAM Jaya. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dirumuskan melalui Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

 

Meski telah ditetapkan, polemik UMP DKI Jakarta 2026 diperkirakan masih berlanjut. Tarik-menarik kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah menunjukkan bahwa isu pengupahan tetap menjadi persoalan krusial di tengah dinamika ekonomi dan sosial ibu kota.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.