
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mewacanakan kewajiban pemasangan fitur rem Anti-lock Braking System (ABS) pada seluruh jenis sepeda motor baru di Indonesia untuk tekan angka kecelakaan fatal.
Alasan Utama
Studi UI tunjukkan ABS kurangi kecelakaan motor hingga 24%, sementara Korlantas Polri catat 44% insiden akibat kegagalan pengereman pada 2024; motor <150cc dominasi pasar tapi minim fitur keselamatan.
Model Internasional
India wajibkan ABS semua motor mulai Januari 2026, Malaysia turun fatalitas 30% pasca-implementasi; Kemenhub target 50% penurunan korban jiwa 2030 via Rencana Nasional Keselamatan Jalan.
Rencana Regulasi
Aturan Menteri Perhubungan soal standar teknologi nasional sedang disusun, kolaborasi AISI-RSA; tantangan harga motor naik tapi edukasi pengendara jadi pelengkap.