
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,625 triliun kepada negara pada 24 Desember 2025. Penyerahan ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Rincian Sumber Dana
Dana tersebut terdiri dari Rp 4,28 triliun hasil rampasan negara dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan impor gula, serta Rp 2,34 triliun dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan oleh 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. Uang ini diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Acara Penyerahan
Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu ditumpuk di lobi dan depan gedung, menciptakan tumpukan setinggi hampir menutupi pintu sebagai simbol transparansi. Hadir pejabat seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dampak dan Potensi
Dana ini masuk kas negara untuk kepentingan publik seperti infrastruktur dan kesehatan, sekaligus menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi serta pelestarian lingkungan. Jaksa Agung sebut potensi denda serupa mencapai Rp 139 triliun dari sawit (Rp 109,6 T) dan tambang (Rp 32,6 T)