
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tradisi “memajang” tersangka korupsi dengan rompi oranye saat konferensi pers sejak berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 91 KUHAP Baru yang melarang penyidik melakukan perbuatan menimbulkan praduga bersalah, termasuk pemajangan tersangka di depan publik. KPK menegaskan langkah ini patuh pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan HAM, meski tetap beri ruang lex specialis UU Tipikor.
Dampak Kebijakan
Pemandangan tersangka berdiri di belakang pimpinan KPK kini hilang, memicu perdebatan apakah ini maju lindungi HAM atau kurangi efek jera koruptor. KPK sedang kajian internal untuk penyesuaian, sementara perkara lama pakai aturan sebelumnya.