
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) pada 7 Januari 2026, mengamankan 1 kontainer barang bukti dan 2 bundel map merah.
Konteks Kasus
Penggeledahan terkait dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sultra, serta pemberian izin tambang nikel yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman. Kasus ini sebelumnya dihentikan KPK via SP3, kini dilanjutkan Jampidsus Kejagung.
Klarifikasi Resmi
Kemenhut bantah penggeledahan, klaim hanya pencocokan data di Ditjen Planologi Kehutanan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna konfirmasi aktivitas untuk cocokkan dokumen perubahan fungsi hutan dengan izin bupati terkait tambang ilegal.
Barang Bukti
Penyidik keluar pukul 16.39 WIB bawa kontainer berisi dokumen elektronik dan 2 bundel map merah, dibawa ke kantor penyidik untuk analisis lebih lanjut.