
Jutaan peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dilaporkan mendadak berstatus nonaktif sejak 1 Februari 2026, menimbulkan kasus pasien gagal ginjal yang terlambat cuci darah hingga tubuh lemas dan bengkak.
Laporan BBC Indonesia menyorot kasus Ajat (37), pasien gagal ginjal di Banten yang ditolak cuci darah karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat sudah siap tindakan di rumah sakit. Ia baru bisa cuci darah setelah statusnya diaktifkan mandiri, dan mengaku telat cuci darah membuatnya mual, lemas, bengkak, dan sesak napas. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendata sedikitnya puluhan hingga lebih dari 100 pasien cuci darah di berbagai daerah yang terganggu terapinya akibat penonaktifan PBI ini.
BPJS Kesehatan menjelaskan, penonaktifan jutaan peserta PBI mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku 1 Februari 2026, sebagai bagian dari “penyesuaian/pemutakhiran data” agar bantuan tepat sasaran; peserta lama yang dinonaktifkan diganti peserta baru sehingga total kuota PBI nasional tetap sama. Namun banyak peserta mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya dan baru tahu kartunya nonaktif saat akan berobat atau cuci darah di rumah sakit.
Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bersifat rutin dan tidak boleh terlambat; penundaan dapat menyebabkan penumpukan racun, sesak napas, pembengkakan tubuh, hingga risiko kematian. KPCDI melaporkan ada pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi sesak karena jadwal cuci darah tertunda akibat status PBI nonaktif, sementara rumah sakit menolak menangani bila jaminan tidak aktif dan pasien tidak mampu membayar mandiri.
Anggota DPR mendorong BPJS dan pemerintah membuat mekanisme darurat aktivasi langsung di rumah sakit rujukan untuk pasien penyakit kronis (gagal ginjal, kanker, talasemia, dsb.) agar terapi vital tidak terputus hanya karena masalah administrasi. DPR juga menilai penonaktifan seharusnya disertai pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya dan mempertimbangkan kondisi medis pasien rentan, bukan sekadar mengikuti pemadanan data kepesertaan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN (PBI maupun non-PBI) saat masih sehat, agar jika nonaktif dapat segera mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial, kelurahan, atau kanal resmi lain. Jika menghadapi kasus penolakan layanan padahal terapi bersifat gawat dan berkelanjutan (seperti cuci darah), pasien dan keluarga disarankan segera berkoordinasi dengan BPJS, Dinsos, serta komunitas pasien (misalnya KPCDI) untuk mendapatkan pendampingan advokasi.