
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman akibat tingginya tingkat ketidakhadiran dalam sidang dan rapat sepanjang 2025. Peringatan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.
Dalam laporan itu diungkapkan, Anwar Usman tercatat absen sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno dan 32 kali dari 160 sidang panel. Catatan tersebut menjadikannya sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun lalu. Atas kondisi tersebut, MKMK menerbitkan Surat Peringatan Nomor 41/MKMK/12/2025.
Palguna menjelaskan, tingginya tingkat absensi berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait kewajiban mengutamakan pelaksanaan tugas pokok sebagai hakim di atas aktivitas lain. MKMK menilai kehadiran hakim dalam persidangan merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab konstitusional dan penjagaan marwah lembaga peradilan.
Sepanjang 2025, MKMK melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi. Dalam periode tersebut, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan 1.093 sidang yang menghasilkan 264 putusan. Rekapitulasi kehadiran hakim menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan jalannya fungsi yudisial secara optimal dan profesional.
Pemberian surat peringatan ini, menurut MKMK, bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk pembinaan agar seluruh hakim konstitusi menjaga konsistensi, integritas, dan disiplin dalam menjalankan tugas. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.