
Jaksa Agung Supratman Andi Agtas menyatakan dengan tegas akan menghentikan kasus guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi jika berkas masuk Kejaksaan, karena dianggap kriminalisasi berlebihan atas upaya disiplin sekolah.
Pernyataan Jaksa Agung
Pada 20 Januari 2026 di Komisi III DPR, Jaksa Agung beri jaminan “hentikan penyidikan” usai dengar aduan Tri yang pecah tangis; kasus kekerasan anak (tepuk mulut refleks setelah dimaki) tak memenuhi unsur pidana serius.
Proses Penyelesaian
Kasus sudah damai via restorative justice di Polres Muaro Jambi pada 21 Januari 2026; SP3 diterbitkan setelah saling maaf dengan orang tua siswa Subandi, didukung Gubernur Jambi dan DPR RI.
Dukungan Publik
Guru dapat simpati luas karena bela aturan rambut sekolah; Jaksa Agung tekankan lindungi pendidik dari laporan balik yang rugikan semangat mengajar.