
Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia tanpa izin Presiden.
Kronologi Kasus
Ia mulai desersi sejak 8 Desember 2025 karena sanksi demosi akibat pelanggaran etik, lalu mengirim bukti bergabung dengan militer Rusia pada 7 Januari 2026 via WhatsApp. Polri memecatnya secara in absentia pada 9 Januari 2026, dan kasus mirip prajurit TNI Satriya Arta Kumbara yang sebelumnya kehilangan WNI.
Pernyataan Pejabat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status WNI otomatis hilang bagi WNI yang bergabung militer asing tanpa restu Presiden, termasuk pencabutan paspor oleh Imigrasi.