
Indonesia kehilangan sebagian wilayah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Desa Kabungalor, Lepaga, Tetagas) yang kini diakui Malaysia setelah kesepakatan Outstanding Boundary Problem (OBP) Pulau Sebatik diumumkan 21 Januari 2026.
Konteks Pergeseran
Hasil sidang Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee ke-45: Malaysia dapat 4,9 ha (termasuk 3,6 ha desa-desa RI), tapi Indonesia untung 127 ha Pulau Sebatik plus 5.207 ha lahan strategis untuk PLBN dan zona perdagangan bebas.
Respons Pemerintah
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan klaim net positif bagi RI; BNPP relokasi 19 warga terdampak dengan kompensasi tanah, pemerintah Kaltara bantah “desa hilang total” hanya sebagian wilayah.