
Kasus pencabulan terhadap enam santriwati oleh seorang guru mengaji di Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah ditangani polisi dengan pelaku berhasil diamankan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, perbuatan tersebut terjadi di rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat mengajar mengaji di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Detail Pelaku dan Korban
Pelaku berinisial BH berusia 55 tahun, sementara korban adalah enam santriwatinya yang masih berusia belasan tahun. Pelaku mengakui perbuatannya selama pemeriksaan awal.
Modus Operandi
Pelaku memanfaatkan proses belajar mengaji dengan memeluk dan mencium korban secara bergantian. Kasus dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polres Jeneponto.
Status Penyidikan
Penyidik masih memeriksa korban, orang tua, dan saksi sambil mengumpulkan bukti untuk kemungkinan korban lain. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.