Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Guru di Jeneponto Sulsel Cabuli 6 Santriwati

Kasus pencabulan terhadap enam santriwati oleh seorang guru mengaji di Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah ditangani polisi dengan pelaku berhasil diamankan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, perbuatan tersebut terjadi di rumah…

Kasus pencabulan terhadap enam santriwati oleh seorang guru mengaji di Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah ditangani polisi dengan pelaku berhasil diamankan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, perbuatan tersebut terjadi di rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat mengajar mengaji di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Detail Pelaku dan Korban

Pelaku berinisial BH berusia 55 tahun, sementara korban adalah enam santriwatinya yang masih berusia belasan tahun. Pelaku mengakui perbuatannya selama pemeriksaan awal.

Modus Operandi

Pelaku memanfaatkan proses belajar mengaji dengan memeluk dan mencium korban secara bergantian. Kasus dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polres Jeneponto.

Status Penyidikan

Penyidik masih memeriksa korban, orang tua, dan saksi sambil mengumpulkan bukti untuk kemungkinan korban lain. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.