
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendukung keras RUU Perampasan Aset untuk memerangi korupsi, dengan pernyataan tegas bahwa “koruptor harus dimiskinkan” dengan menyita semua harta hasil curian mereka.
Gibran desak DPR percepat pembahasan RUU ini sebagai implementasi Konvensi PBB Anti-Korupsi 2003, berlaku untuk korupsi, narkoba, judi online, hingga TPPO; aset hasil kejahatan langsung/tidak langsung disita tanpa pidana.
Ia tekankan pengalaman sukses Belanda, Singapura, Italia ubah aset mafia jadi fasilitas publik; ini komitmen Prabowo-Gibran pulihkan Rp1.000 T+ kerugian negara yang selama ini “menguap”.