
KPK menemukan gepokan uang dolar AS, SGD, JPY, plus emas batangan di safe house/apartemen sewaan oknum pegawai Bea Cukai saat penggeledahan terkait OTT suap impor barang KW pada 5 Februari 2026.
Total sitaan Rp40,5 miliar termasuk USD182.900, SGD1,48 juta, JPY550.000, Rp1,89 miliar tunai, dan 5,3 kg emas senilai Rp15,7 miliar; safe house khusus simpan aset hasil fasilitasi masuk barang ilegal.
Enam tersangka seperti RZL (eks Dirpen Penindakan) dan ORL ditangkap; safe house disewa sistematis untuk hindari jejak, jadi “sejarah baru” modus korupsi yang dipantau KPK.
Jubir Budi Prasetyo tekankan safe house bukti praktik licik pelaku rasuah; kasus proses hukum lanjut dengan barang bukti jam tangan mewah Rp138 juta juga.