
Suami di Grobogan membongkar dan membagi dua rumah kayu limasan karena gagal kesepakatan harta dengan istri akibat dugaan perselingkuhan, viral di medsos pada 13 Februari 2026.
Di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, pria suruh tukang gergaji genteng, dinding, meja panjang, hingga furnitur lain jadi dua bagian; suami bawa bagiannya ke rumah orang tua di Simo.
Polsek Pulokulon sempat mediasi hentikan aksi, kades imbau damai; tanah milik orang tua istri, rumah dibangun bersama, tapi konflik rumah tangga picu pembagian paksa.