
Polresta Yogyakarta menjamin Eviana Adiba Agustin (21), mahasiswi yang menabrak pelaku jambret untuk gagalkan kejahatan, tidak akan diusut secara hukum.
Insiden terjadi 9 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Pelaku WY (38, residivis penganiayaan) pepet motor korban, rebut HP dari dashboard, lalu dikejar Eviana hingga ditabrak hingga jatuh; pelaku ditangkap warga dekat SD Muhammadiyah Pakel.
Kapolresta Kombes Eva Guna Pandai tegas bahwa Eviana bukan tersangka karena aksinya proporsional gagalkan kejahatan (Pasal 49 UU KUHP: pembelaan diri). Jika pelaku WY lapor balik, polisi janji tolak karena bukti video CCTV dan saksi kuat tunjukkan jambretan dulu; justru Eviana dan 2 saksi dapat piagam penghargaan 11 Februari 2026.
Aksi viral ini beri efek jera; pelaku terbukti beraksi 2x dalam 3 jam (pukul 16.00 di Tahunan lolos, pukul 17.00 tertangkap), pakai motor curian dari Bantul. Polisi perketat patroli cegah jambret serupa.