Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Eksepsi Mahasiswa Yang Di Tahan Polisi Dikabulkan Khariq Anhar Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, sehingga ia langsung dibebaskan dari tahanan pada 23 Januari 2026. Detail Putusan Majelis hakim pimpinan Arlen Veronica nyatakan…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, sehingga ia langsung dibebaskan dari tahanan pada 23 Januari 2026.

Detail Putusan

Majelis hakim pimpinan Arlen Veronica nyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena tidak cermat, khususnya frasa ambigu “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” yang tak spesifik syarat tindak pidana kasus demo Agustus 2025.

Pertimbangan Hakim

Dakwaan inkonsisten sebut Canva dan Instagram tapi tak jelaskan peran teknis; hakim bebankan biaya perkara ke negara dan kembalikan berkas ke jaksa, Khariq tetap hadapi dakwaan penghasutan terpisah.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.