
Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS), ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA untuk TKA senilai minimal Rp12 miliar, bahkan masih terima aliran uang panas hingga 2025 meski sudah pensiun. Ia diduga terima suap sejak jabat Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), hingga Fungsional Utama (2018-2023).
Cara Penerimaan
Heri tampung uang via rekening kerabat/teman, pengaruhnya tetap kuat proses RPTKA pasca-pensiun; total kasus pungli TKA 2019-2023 kumpul Rp53 miliar dari 8 tersangka lain. KPK ulik aliran dana sejak 2010, pola pemerasan agen TKA berlangsung lama.
Status Hukum
Sidang lanjutan KPK 14-16 Januari 2026, Heri jadi tersangka ke-9; ia bantah tapi bukti transfer kuat.