Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Eks Menag Yaqut Ajukan Prapradilan Terhadap Status Tersangka Oleh KPK

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk mempertanyakan sahnya penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK tetapkan Yaqut…

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk mempertanyakan sahnya penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK tetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 terkait penyalahgunaan kuota tambahan 20 ribu jemaah haji 2024, bersama eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz; dugaan kerugian negara capai Rp1 triliun.

Penyidikan dimulai Agustus 2025 usai koordinasi BPK, soroti pembagian kuota dan fasilitas haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo tegaskan penetapan tersangka berdasar kecukupan bukti sah, proses profesional dan hormati praduga tak bersalah; sidang praperadilan pertama digelar 24 Februari 2026.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.