
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian warga Indonesia akibat penipuan digital (scam) mencapai Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026, dengan rata-rata 1.000 laporan baru setiap hari dari total 432.637 kasus.
Data IASC
Indonesia Anti-Scam Centre blokir 397 ribu rekening mencurigakan dari 721 ribu laporan, selamatkan Rp436 miliar (5%); Rp161 miliar sudah dikembalikan ke 1.070 korban via serah terima 21 Januari.
Modus Teratas
- Transaksi belanja online: 73 ribu laporan
- Impersonation/fake call: 44 ribu
- Investasi bodong: 26 ribu
- Lowongan kerja palsu: 23 ribu
- Media sosial: 20 ribu
Tantangan Penanganan
80% laporan masuk >12 jam pasca-insiden, dana pindah <1 jam ke e-wallet/kripto; OJK dorong pelaporan cepat via IASC hotline.