
Konten kreator berinisial SL dari Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan eksploitasi anak melalui video viral “Sewa Pacar 1 Jam” yang libatkan pelajar di bawah umur.
Kronologi Kasus
SL iming-imingi uang Rp50-100 ribu + traktir jajanan pada 3 korban pelajar SMA untuk konten TikTok/X yang eksploitatif secara ekonomi, viral picu laporan korban; gelar perkara naikkan status tersangka malam 27/1/2026.
Pasal & Ancaman
Dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak No.35/2014 (eksploitasi ekonomi anak), hukuman maksimal 10 tahun penjara + denda Rp200 juta; polisi dalami child grooming & korban lain.