Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Dugaan Eksploitasi Anak Konten Kreator SL Diamankan Polisi

Konten kreator berinisial SL dari Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan eksploitasi anak melalui video viral "Sewa Pacar 1 Jam" yang libatkan pelajar di bawah umur. Kronologi…

Konten kreator berinisial SL dari Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan eksploitasi anak melalui video viral “Sewa Pacar 1 Jam” yang libatkan pelajar di bawah umur.

Kronologi Kasus

SL iming-imingi uang Rp50-100 ribu + traktir jajanan pada 3 korban pelajar SMA untuk konten TikTok/X yang eksploitatif secara ekonomi, viral picu laporan korban; gelar perkara naikkan status tersangka malam 27/1/2026.

Pasal & Ancaman

Dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak No.35/2014 (eksploitasi ekonomi anak), hukuman maksimal 10 tahun penjara + denda Rp200 juta; polisi dalami child grooming & korban lain.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.