Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap Rp75 Miliar!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terkait pengemplangan pajak Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada. Pengumuman ini…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terkait pengemplangan pajak Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada. Pengumuman ini disampaikan Direktur Penyuluhan DJP Rosmauli pada 11 Januari 2026, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.​

 

Kronologi Kasus

KPK tetapkan lima tersangka: tiga pegawai KPP (termasuk Kepala Seksi Agus Syaifudin), satu konsultan pajak, dan perwakilan wajib pajak, atas suap diskon pajak all-in Rp23 miliar pada September 2025. Pegawai DJP yang terlibat dihentikan sementara sesuai UU No.20/2023, sementara konsultan kehilangan izin praktiknya.​

 

Respons DJP

DJP menyebut kasus ini pelanggaran serius terhadap integritas, komitmen berkoordinasi dengan KPK untuk usut tuntas, dan tegaskan tidak ada toleransi terhadap korupsi atau berlisensi. Langkah ini memperkuat penegakan kode etik profesi konsultan pajak nasional.​

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.