
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terkait pengemplangan pajak Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada. Pengumuman ini disampaikan Direktur Penyuluhan DJP Rosmauli pada 11 Januari 2026, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.
Kronologi Kasus
KPK tetapkan lima tersangka: tiga pegawai KPP (termasuk Kepala Seksi Agus Syaifudin), satu konsultan pajak, dan perwakilan wajib pajak, atas suap diskon pajak all-in Rp23 miliar pada September 2025. Pegawai DJP yang terlibat dihentikan sementara sesuai UU No.20/2023, sementara konsultan kehilangan izin praktiknya.
Respons DJP
DJP menyebut kasus ini pelanggaran serius terhadap integritas, komitmen berkoordinasi dengan KPK untuk usut tuntas, dan tegaskan tidak ada toleransi terhadap korupsi atau berlisensi. Langkah ini memperkuat penegakan kode etik profesi konsultan pajak nasional.