
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan pihak BPJS.
Kebijakan ini berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 berlaku per 1 Februari 2026 untuk pemutakhiran data agar tepat sasaran pada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Peserta bisa cek status via Mobile JKN, ajukan reaktivasi ke Dinas Sosial jika memenuhi syarat seperti terdaftar DTKS bulan sebelumnya dan butuh layanan darurat.