
Pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu (Lumajang) cekcok sengit dengan pengelola Coban Sewu (Malang) pada 22 Januari 2026 di dasar Sungai Glidik akibat rencana penarikan tiket masuk tambahan di area sungai yang langgar kesepakatan bupati Februari 2025.
Kronologi Ribut
Wisatawan bayar tiket ganda (Rp30.000 Tumpak + Rp25.000 Coban) saat trekking dasar sungai; pengelola Tumpak protes keras karena rugikan turis, berujung laporan polisi ke Polda Jatim.
Respons Pemerintah
Pemprov Jatim usulkan Perjanjian Kerjasama (PKS) resmi untuk batas wilayah dan tiket tunggal; Dinas Pariwisata Lumajang sebut pelanggaran kesepakatan antar-bupati.