
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan iPhone 16 milik Laras Faizati Khairunnisa dirampas untuk negara karena digunakan sebagai alat penghasutan ujaran kebencian di media sosial, bukan korupsi. Putusan ini dijatuhkan pada 15 Januari 2026 dengan hukuman 6 bulan penjara bersyarat, plus akun Instagram @larasfaizati dan flashdisk dimusnahkan agar tak disalahgunakan.
Dasar Hukum
Hakim I Ketut Darpawan vonis berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, sebab Laras sengaja hasut massa bakar Mabes Polri dan tangkap polisi akibat kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan. Barang bukti punya nilai ekonomis sehingga jadi aset negara, hakim pertimbangkan Laras tak organisir aksi nyata sehingga hukuman ringan.
Respons Hukum
Lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara, Laras bebas segera dengan pengawasan 1 tahun; kasus ini soroti bahaya hasutan digital.