Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

BPJPH Sebut Penjualan Alkohol dan Daging Babi Tidak Masalah Yang Penting Ada Keterangan Non Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan penjualan daging babi dan alkohol tidak dilarang, asalkan pelaku usaha mencantumkan label non-halal secara jelas di kemasan atau tempat jual. Kepala BPJPH Haikal Hassan sampaikan hal ini…

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan penjualan daging babi dan alkohol tidak dilarang, asalkan pelaku usaha mencantumkan label non-halal secara jelas di kemasan atau tempat jual.

Kepala BPJPH Haikal Hassan sampaikan hal ini saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR pada 9 Februari 2026, tekankan pemerintah tak larang peredaran non-halal tapi wajib transparan demi lindungi konsumen.

Berdasarkan PP No. 42/2024, kewajiban sertifikasi halal berlaku 17 Oktober 2026 untuk UMKM; produk non-halal dikecualikan tapi harus beri keterangan non-halal agar tak tertukar dengan label halal.

BPJPH kuatkan ekosistem di 119 kabupaten/kota via satgas dan Perda, libatkan Kemendagri; klarifikasi ini tepis isu halalisasi paksa.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.