
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan penjualan daging babi dan alkohol tidak dilarang, asalkan pelaku usaha mencantumkan label non-halal secara jelas di kemasan atau tempat jual.
Kepala BPJPH Haikal Hassan sampaikan hal ini saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR pada 9 Februari 2026, tekankan pemerintah tak larang peredaran non-halal tapi wajib transparan demi lindungi konsumen.
Berdasarkan PP No. 42/2024, kewajiban sertifikasi halal berlaku 17 Oktober 2026 untuk UMKM; produk non-halal dikecualikan tapi harus beri keterangan non-halal agar tak tertukar dengan label halal.
BPJPH kuatkan ekosistem di 119 kabupaten/kota via satgas dan Perda, libatkan Kemendagri; klarifikasi ini tepis isu halalisasi paksa.