
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah secara bertahap mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam penguatan sistem keamanan digital nasional, khususnya untuk menekan maraknya kejahatan siber seperti penipuan dan penyalahgunaan nomor seluler.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut bersifat sukarela dan hanya berlaku bagi pelanggan baru. Masyarakat yang membeli kartu SIM baru masih diberi pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga atau melalui pemindaian wajah. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dan dapat tetap menggunakan layanan seperti biasa.
Pemerintah menegaskan kewajiban penuh registrasi SIM card dengan biometrik wajah baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Pada fase tersebut, verifikasi wajah menjadi satu-satunya metode aktivasi kartu SIM baru. Data biometrik akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan identitas pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan seluruh operator seluler telah siap mengimplementasikan sistem ini. Sejak awal 2026, operator mulai melakukan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu layanan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, melindungi konsumen dari kejahatan berbasis telekomunikasi, serta meningkatkan akurasi data pengguna layanan seluler di Indonesia.