
Aksi pengibaran bendera Bintang Bulan (atau Bulan Bintang/Peusangan) di Aceh baru-baru ini, khususnya pada 25 Desember 2025 di Lhokseumawe, memicu ketegangan karena dibubarkan TNI saat pawai tuntut status bencana nasional. Bendera ini diakui sebagai simbol identitas daerah berdasarkan Perjanjian Helsinki 2005 dan UU Pemerintahan Aceh, tapi kontroversi muncul akibat kesamaan visual dengan lambang GAM serta larangan simbol separatis.[1][2][3][4][5][6]
## Dasar Hukum Pendukung
Perjanjian Helsinki (15 Agustus 2005) menyatakan Aceh berhak menggunakan simbol wilayah seperti bendera, lambang, dan himne, sebagai bagian dari otonomi pasca-konflik GAM. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246) membolehkan Pemerintah Aceh menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan, bukan simbol kedaulatan, dengan detail diatur dalam Qanun Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 secara eksplisit menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai simbol resmi Aceh.[5][6][7][8][9][10]
## Dasar Hukum Penolakan
Pemerintah pusat melarang pengibaran karena PP Nomor 77 Tahun 2007 melarang lambang daerah mirip simbol separatis seperti GAM, serta Pasal 106-107 KUHP dan UU No. 24 Tahun 2009. TNI menegaskan larangan ini untuk cegah provokasi, terbukti pada insiden Lhokseumawe di mana massa dibubarkan dan provokator diamankan.[3][4][11][12][1]
## Perdebatan Separatisme
Pendukung melihat bendera sebagai hak identitas yang dijamin Helsinki untuk perdamaian, bukan separatisme pasca-demobilisasi GAM. Kritikus khawatir pengibaran memicu trauma konflik lama dan narasi “merdeka”, meski KPA Pusat menyangkal keterlibatan resmi. Hingga kini, belum ada kesepakatan pusat-Aceh soal legalitas penuh.[2][13][14][15][16][17][3]
[1](https://www.youtube.com/watch?v=-OPLIWVz_Xg)
[2](https://www.voaindonesia.com/a/pengibaran-bendera-aceh-dilarang-pada-peringatan-perjanjian-helsinki/1712715.html)
[3](https://www.youtube.com/watch?v=Zc-BJ_1aAWM)
[4](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251226140157-12-1310844/penjelasan-tni-soal-larangan-bendera-bulan-bintang-dikibarkan-di-aceh)
[5](https://nasional.kontan.co.id/news/apa-isi-naskah-perjanjian-helsinki-ri-gam)
[6](https://id.wikisource.org/wiki/Halaman:UU_Nomor_11_Tahun_2006.pdf/137)
[7](https://line1.news/penjelasan-dpra-soal-keabsahan-bintang-buleun-sebagai-bendera-aceh-secara-regulasi/)
[8](https://ppid.acehprov.go.id/assets/uploads/3lE1/informasi-publik/TRDg/TERJEMAHAN-MOU-HELSINKI.pdf)
[9](https://www.hukumonline.com/berita/a/bendera-dan-lambang-aceh-problem-hukum-yang-tersisa-lt515ac14e34aaa/)
[10](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/ac/Qanun_Aceh_Nomor_3_Tahun_2013_-_Bendera_dan_Lambang_Aceh_Final.pdf)
[11](https://news.detik.com/berita/d-2209167/kontroversi-bendera-aceh-komisi-ii-dpr-pemerintah-berhak-evaluasi-qanun)
[12](https://kbr.id/articles/indeks/dpr-aceh-protes-pp-lambang-daerah-masih-sebut-gam-separatis)
[13](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250619161534-20-1241602/usul-pengesahan-bendera-aceh-dan-trauma-lama-di-serambi-makkah)
[14](https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/07/130725_bendera_aceh_15agustus)
[15](https://www.tempo.co/politik/dua-dekade-perjanjian-helsinki-gubernur-aceh-minta-warganya-sabar-tak-kibarkan-bendera-bulan-bintang-2058667)
[16](https://www.gppmaceh.com/2025/07/bendera-aceh-antara-simbol-identitas.html)
[17](https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/14010181/makna-bendera-aceh-dalam-perjanjian-helsinki-dan-qanun-3-2013)
[18](https://www.youtube.com/watch?v=uF3dRToH6bE)
[19](https://translate.google.com/translate?u=https%3A%2F%2Fscholarspace.manoa.hawaii.edu%2Fitems%2F264ccce5-a145-477d-93a4-0246df605b73&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp)
[20](https://x.com/ferizandra/status/2004358283608625469)