
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik mendalami aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel akibat kuota tambahan dari 1.600 menjadi 10.000, yang diduga melanggar aturan pembagian 92% reguler dan 8% khusus. Gus Aiz bantah terima aliran uang dan menyebut pemeriksaan selama 7 jam penuh sanggahan, sementara KPK kantongi bukti awal keterlibatan pihak ketiga di lingkungan PBNU.
Fokus Penyelidikan
KPK telusuri inisiatif PIHK memengaruhi kebijakan Kemenag era Yaqut, termasuk perantara aspirasi yang mengalir ke unsur NU, dengan kerugian negara signifikan dari diskresi kuota. Pemeriksaan sehari sebelumnya libatkan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI, tunjukkan jangkauan ke struktur organisasi.
Respons PBNU
Aizzudin anggap panggilan sebagai muhasabah internal, tapi KPK tekankan bukti penerimaan dana korupsi jadi prioritas utama penyidikan.