
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, sementara fidyah Rp65.000 per jiwa per hari.
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 keluar usai kajian harga beras nasional yang fluktuatif; berlaku untuk penyaluran via BAZNAS mulai awal Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.
BAZNAS provinsi/kabupaten boleh sesuaikan nilai jika disparitas harga lokal signifikan, asal ikuti syariat Islam; prioritas salurkan ke 8 asnaf mustahik.
Zakat fitrah wajib bayar mulai 1 Ramadan dan paling lambat sebelum salat Id; fidyah untuk puasa ganti bagi tak mampu.