
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada 30 Januari 2026.
Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat Bahar menghadiri acara ceramah. Seorang anggota Banser mendekat untuk bersalaman, tapi dihadang kelompok pengawal, lalu dibawa ke ruangan dan dipukuli hingga babak belur. Laporan polisi masuk pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Bahar dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026 berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dijerat Pasal 365 (pencurian kekerasan), 170 (pengeroyokan), dan 351 KUHP (penganiayaan) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Penyidik janji proses transparan dan profesional.