
Babinsa Serda Heri Purnomo fitnah pedagang es gabus Sudrajat jual makanan berbahan spons & lecehkannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral setelah video pengrencetan.
Sanksi Disiplin
Kodim 0501/JP jatuhkan hukuman berat: tahanan 21 hari + sanksi administratif pada 29 Januari 2026; Dandim Kolonel Ahmad Alam Budiman sebut proses transparan demi profesionalisme TNI.
Babinsa & Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan sudah minta maaf langsung, akui simpulan cepat tanpa labfor; Dokpol Polda Metro Jaya konfirmasi es aman konsumsi.
Respons Publik
DPR Komisi III (Abdullah Hamer) nilai permintaan maaf tak cukup, tuntut proses hukum; publik harap cegah kasus serupa.