Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua hari berturut-turut tidak menghadiri agenda rapat di DPR. Ketidakhadiran itu terjadi setelah KPK menetapkan sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Nusron seharusnya hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9). Namun, kedua agenda tersebut diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Nusron juga dijadwalkan tidak menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR pada Rabu sore.

Ossy mengatakan Nusron memiliki penugasan dan kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ia juga membantah Nusron sedang sakit dan menyebut komunikasi dengan Menteri ATR/BPN tersebut tetap berjalan.
Saat ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengatakan dirinya belum dapat memastikan karena tidak selalu berada bersama sang menteri. Ia menyatakan seluruh penugasannya di DPR dilakukan atas arahan Nusron.
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena KPK baru saja menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga berperan dalam pengumpulan atau penampungan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Selain mereka, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK sejauh ini belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidikan masih pada tahap awal untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Ossy menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK. Dengan demikian, ketidakhadiran Nusron di DPR tidak dapat secara otomatis disimpulkan berkaitan dengan perkara hukum tersebut karena alasan yang disampaikan kementerian adalah adanya agenda dan penugasan lain.