
Ammar Zoni dikembalikan ke Rutan Nusakambangan setelah menjalani sidang lanjutan kasusnya pada Jumat (30/1/2026), sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini membahas replik jaksa penuntut dan kontra replik kuasa hukum Ammar, terkait tuduhan penistaan agama yang telah berlangsung sejak 2024. Ammar tetap ditahan karena dianggap berisiko melarikan diri, meski keluarga terus berupaya pembebasan bersyarat.