
kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan alasan utama kliennya tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan adalah karena ia tulang punggung keluarga.
Bahar bin Smith diperiksa Polres Metro Tangerang Kota pada 11 Februari 2026 terkait penganiayaan anggota Banser Rida di Cipondoh; dicecar 60 pertanyaan selama 24 jam tapi pulang karena permohonan penahanan ditolak.
Ichwan Tuankotta sebut status tulang punggung keluarga jadi faktor meringankan, ditambah ajukan restorative justice; korban Rida kecewa tapi proses hukum tetap jalan.