Pewarta Nusantara
Add Post Menu

UU Kewarganegaraan

Seka one
2 bulan yang lalu
Masuk Tentara Asing, WNI Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis

Masuk Tentara Asing, WNI Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis

Masuk Tentara Asing, WNI Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis
News

WNI yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia kecuali mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden.

 

UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf (d): WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 huruf (e): Kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dinas negara asing yang di Indonesia hanya boleh dijabat WNI.

Status komponen cadangan seperti Army National Guard tetap dikategorikan sebagai tentara asing, sehingga konsekuensinya sama.

Kehilangan status WNI secara otomatis tanpa proses pencabutan formal, sehingga menjadi WNA dan tidak bisa menikmati hak-hak kewarganegaraan seperti memiliki KTP, paspor RI, atau hak pilih. Tidak ada sanksi pidana langsung, tetapi implikasi besar seperti kesulitan kembali ke Indonesia atau mengurus urusan keluarga jika status WNI hilang.

Harus mengajukan naturalisasi melalui Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden, sesuai PP No. 2 Tahun 2007, yang prosesnya panjang dan tidak dijamin disetujui. Kebijakan AS memungkinkan WNI dengan green card bergabung militer untuk akselerasi citizenship AS, tapi ini bertabrakan langsung dengan Hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap