Pewarta Nusantara
Add Post Menu

UU ITE

Seka one Seka one
1 minggu yang lalu

Dr. Amira Farahnaz, atau dikenal sebagai Doktif (dokter detektif), resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Richard Lee. Ia dijerat Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp500 juta, terkait unggahan medsos yang klaim klinik Richard Lee di Palembang tak punya SIP.


Kronologi Kasus
Kasus bermula dari konten Doktif yang viral, memicu laporan polisi setelah pemeriksaan 22 saksi; ia tak ditahan tapi wajib lapor karena hukuman di bawah 5 tahun. Polisi fasilitasi mediasi dengan Richard Lee pada 6 Januari 2026 untuk penyelesaian damai sebelum sidang.

​​
Respons Doktif
Doktif konfirmasi status tersangka via komunikasi dengan praktisi hukum Agustinus Nahak, tegas unsur Pasal 27A harus dibuktikan sengaja dan merugikan. Kasus ini tambah sorotan pada aktivitasnya sebagai influencer medis yang sering ungkap isu kesehatan kontroversial.

 

 

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengajukan tuntutan agar Polisi mengeksekusi Influencer atau key opinion leader (KOL) yang terlibat dalam promosi konten judi online.

Dalam menggalakkan kegiatan perjudian online, platform judi sering memanfaatkan KOL untuk memasarkan layanan mereka, dengan menyamarkannya sebagai "game online berhadiah."

Budi Arie menegaskan bahwa promosi konten judi online melanggar peraturan yang berlaku, dan ia mendorong masyarakat untuk melaporkan konten judi yang mereka temukan di internet karena luasnya ruang digital.

Menkominfo berkomitmen untuk menangani konten judi online yang menyebar di dunia maya dan akan mengambil tindakan eksekusi terhadap konten-konten tersebut.

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menyatakan bahwa beberapa influencer yang terlibat dalam promosi judi online telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga; Pemerintah Menegaskan Pentingnya Investasi Pendidikan melalui Beasiswa LPDP

Influencer yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian dapat terjerat UU ITE, sehingga partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan konten perjudian sangat diperlukan mengingat luasnya ruang digital.

Budi Arie menyoroti upaya Kementerian Kominfo dalam menangani konten perjudian online. Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, sudah ada lebih dari 846.000 konten perjudian online yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Dalam satu minggu terakhir, lembaga tersebut berhasil memblokir lebih dari 11 ribu konten perjudian online. Kementerian Kominfo terus berusaha untuk mempersempit ruang gerak konten-konten perjudian demi menjaga integritas dan keamanan ruang digital di Indonesia. (*Ibs)