Suap Bea Cukai

KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada 27 Februari 2026 sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi impor bernilai miliaran rupiah, yang menggegerkan publik karena keterlibatan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK ini lanjutan OTT besar-besaran sejak awal Februari, di mana KPK temukan uang tunai Rp5,19 miliar di safe house Ciputat yang dikelola bawahan Budiman.
Budiman diduga perintahkan Salida Asmoaji (SA), pegawai P2 DJBC, kelola uang suap dari pengusaha cukai dan importir untuk permudah proses impor barang, termasuk pembersihan safe house Jakarta Pusat ke Ciputat awal Februari 2026. Ia disangkakan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP baru, ancaman hukuman seumur hidup karena nilai kerugian negara mencapai miliaran dari gratifikasi dan suap fasilitasi impor ilegal. Kasus ini kaitan erat OTT 4 Februari yang tangkap eks Direktur P2 dan 17 orang lain di Jakarta-Lampung, sitaan uang tunai, emas 3 kg, plus geledah kantor pusat DJBC Rawamangun.
KPK sita Rp5,19 miliar tunai dari safe house Ciputat yang pindah perintah Budiman, plus bukti transfer dan dokumen impor mencurigakan dari enam tersangka sebelumnya termasuk eks Direktur P2 Rizal. Jaringan melibatkan importir barang konsumsi dan cukai (rokok, minuman beralkohol) yang bayar suap agar lolos pemeriksaan bea masuk tanpa prosedur benar, rugikan APBN dan ancam kesehatan publik via barang palsu. Budiman ditangkap 26 Februari jam 16.00 WIB di kantor DJBC, langsung periksa malam hari.
DJBC buka suara konfirmasi penangkapan tapi tekankan tak representasikan institusi, komitmen benahi internal pasca-OTT berulang; Direktur Jenderal Askolani minta transparansi KPK. Kasus ini heboh karena lanjutan skandal Bea Cukai 2025-2026, tekan kepercayaan publik dan investor impor, potensi audit menyeluruh DJBC oleh Kemenkeu. Hingga 27 Februari, KPK dalami keterlibatan pejabat lain via saksi importir, target geledah tambahan.