Pewarta Nusantara
Add Post Menu

RUU Desa

Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Dana Desa Mengalami Kenaikan

Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Dana Desa Mengalami Kenaikan

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan fraksi, organisasi perangkat desa, serta pimpinan DPR. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, RUU tersebut disahkan dengan persetujuan peserta rapat.

Keputusan ini membawa perubahan penting, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah juga disepakati oleh Baleg DPR.

Usulan perubahan ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai fraksi di DPR. Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP menyampaikan usulan untuk meningkatkan alokasi dana desa sebesar 20 persen.

Baca Juga; Gus Imin Silaturrahmi ke Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah dan Mensuport Kesiapan Acara Halaqah Pendidikan Politik Santri

Sementara itu, Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar bagi pembangunan desa serta memperpanjang masa jabatan kepala desa untuk meningkatkan kontinuitas dan stabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. (*Ibs)

Survei Terbaru LSI: Prabowo Subianto Unggul dalam Simulasi 19 dan 3 Nama Bacapres 2024

Survei Terbaru LSI: Prabowo Subianto Unggul dalam Simulasi 19 dan 3 Nama Bacapres 2024Prabowo Subianto Unggul dalam Simulasi 19 dan 3 Nama Bacapres 2024

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbaru mengenai isu-isu nasional, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam survei tersebut, Prabowo Subianto menempati posisi teratas dalam simulasi 19 nama dan 3 nama Bacapres 2024.

Menurut Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, Prabowo Subianto meraih perolehan suara tertinggi dengan persentase yang signifikan.

Dalam simulasi 19 nama, Prabowo Subianto memperoleh 25,3 persen suara, disusul oleh Ganjar Pranowo dengan 25,1 persen, dan Anies Baswedan dengan 15,4 persen.

Djayadi Hanan menekankan bahwa Prabowo Subianto mengalami peningkatan dukungan yang konsisten sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.

Baca Juga; Kemenkeu Siapkan Cadangan Fantastis Rp 478,9 Triliun untuk Mengatasi Kelesuan Ekonomi Tahun 2023!

Di sisi lain, Anies Baswedan mengalami penurunan dukungan dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya. Hasil simulasi 3 nama juga menunjukkan keunggulan Prabowo Subianto dengan perolehan suara 35,8 persen, diikuti oleh Ganjar Pranowo dengan 32,2 persen, dan Anies Baswedan dengan 21,4 persen.

Survei LSI ini dilakukan pada bulan Juli 2023 dengan target populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone.

Sampel survei sebanyak 1.242 responden dipilih secara acak menggunakan metode random digit dialing (RDD), dengan margin of error sekitar ±2.8% pada tingkat kepercayaan 95%.

Hasil survei ini memberikan gambaran tentang tren dukungan masyarakat terhadap para calon presiden dalam Pilpres 2024. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
DPR Akan Mengubah Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun dalam Revisi UU Desa

DPR Akan Mengubah Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun dalam Revisi UU Desa

Nasional

Pewarta Nusantara, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah memulai rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin revisi yang diusulkan adalah mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemdes.

Masa jabatan Kades selama enam tahun dinilai belum cukup untuk meredam konflik yang timbul dalam Pilkades. Dengan memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun, diharapkan sisa konflik Pilkades dapat mereda, serta stabilitas dapat berdampak positif terhadap pembangunan di desa.

Awiek juga menyebut bahwa revisi UU Desa merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meskipun tidak termasuk dalam prolegnas prioritas 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Selain perubahan masa jabatan, Fraksi PPP juga berencana mengusulkan aturan mengenai calon tunggal dalam Pilkades. Awiek mengusulkan agar calon kepala desa dapat ditetapkan secara langsung jika hanya terdapat satu calon, guna efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilihan.

Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.

Saat ini, masa jabatan kepala desa dalam UU Desa adalah enam tahun, namun mereka mendesak agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Dukungan terhadap penambahan masa jabatan kepala desa juga diterima dari berbagai partai politik, termasuk PDIP yang merekomendasikan penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun untuk dua periode dalam Rakernas yang digelar bulan Juni lalu.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Menguji Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Menyampaikan Pengalaman Luar Biasa

Revisi UU Desa dan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun diharapkan dapat memberikan stabilitas yang lebih baik dalam kepemimpinan desa serta meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat lokal. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap