Pewarta Nusantara Menu

Ratu Adil

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
11 bulan yang lalu

Blitar,- Ribuan petani yang berasal dari berbagai daerah yang masuk dalam wilayah KPH Blitar melakukan aksi demo di Kantor KPH Blitar, Kejaksaan serta DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (31/10/2023). Aksi Demo petani tersebut mengatasnamakan Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM).

Aksi demo ribuan petani tersebut dimulai dari Jalan Sukarno-Hatta menuju Kantor KPH Blitar dengan melakukan longmarch dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setibanya di depan Kantor KPH Blitar puluhan aparat kepolisian sudah berjaga untuk mengantisipasi para pendemo.

Aksi ini dipimpin langsung oleh mohammad Trijanto dari Ratu Adil dan Joko Agus Prastyo sebagai kordinator SPJSM. Dalam orasinya Mohammad Trijanto mengatakan kepada para petani untuk melawan mafia tanah dan mafia hutan.

Beberapa tuntutan yang disuarakan saat diantaranya adalah pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum Perum Perhutani di Kabupaten Blitar yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK, tangkap oknum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani, merevisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial yang ke- 8 (PIAPS 8) serta Bongkar konspirasi tambak udang illegal di kawasan hutan lindung KPH Perum Perhutani Blitar.

Menurut Trijanto bahwa di Blitar telah terjadi adanya dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Pada 22 april 2022 Kementrian KLHK sudah menetapkan area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani. Perhutani telah menggugat KLHK tapi kalah. Namun faktanya saat ini Perhutani dan Kejaksaan telah menakuti masyarakat. Agar masyarakat di wilayah KHDPK untuk menandatangani PKS. Padahal area kehutanan kewenangan blada di kementrian. Maka untuk itu akan dilaporkan ke presiden kementrian dan kepolisian terkait hal ini.

” Padahal hutan lindung bisa dibuat komersil oleh pemilik modal. Salah satunya adalah tambak udang. Dan saat ini masyarakat yang mengelola KHDPK di takut takuti pihak Perhutani dan Kejaksaan. Maka hal ini harus diusut tuntas adanya dugaan permainan ini.” Ujar Trijanto.

Sementara itu ADM KPH Perhutani Blitar Muklisin mengatakan bahwa para pendemo melakukan aksi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, berpendapat di muka umumSelain itu pihak Perhutani juga sudah melaksanakan penertiban.

” Artinya kita tetap berbenah dengan kondisi saat ini. Dimana Perhutani KPH Blitar maka berusaha agar bisa memberikan kontribusi kepada negara.” Ujar Muklisin.

Para peserta aksi demo ini setelah melakukan aksi di Kantor KPH Perhutani Blitar kemudian melanjutkan aksi menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk memberikan informasi dan bukti terkait dengan dugaan permasalahan terkait dengan lahan.(af)