Ponpes Gresik

Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun 2019, termasuk dua kyai kakak-beradik berinisial RKA (Khoirul Atho) dan MZR (Muhammad Zainul Rosyid) serta ketua santri MFR (Miftahul Rozi). Penahanan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026; MZR menjadi tahanan rumah karena sakit, sementara dua lainnya di Rutan Kelas IIB Gresik.
Dana untuk membangun asrama putri santri justru disalahgunakan beli dua bidang tanah pribadi (total 90 m² dekat ponpes), dengan laporan pertanggungjawaban 100% fiktif berdasarkan audit BPKP; kerugian negara Rp400 juta.
Kyai RKA menganggap kasus ini ujian dari Allah dan mengutip Al-Quran saat digiring; proses hukum tetap jalan. Kasus ditangani Kejari Gresik untuk memulihkan kerugian negara.