PBIJK

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang berdampak pada pasien cuci darah dan layanan darurat lainnya.
Rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi darurat (emergency), termasuk pasien PBI yang dinonaktifkan; ini diatur UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia akui ada kasus viral di mana pasien gagal ginjal yang butuh cuci darah sempat ditolak RS karena status PBI nonaktif, tapi tekankan RS tetap wajib layani dulu.
Sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026 berdasarkan Kepmen Sosial/HUK/2026, akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE-N); ini memengaruhi desil 1-5 miskin ekstrem, sementara desil 6-10 dianggap mampu. BPJS tidak punya wewenang tolak klaim RS untuk layanan darurat; mekanisme reaktivasi ada via rekomendasi dinas sosial setempat yang diverifikasi Kemensos.
Ghufron jelaskan JKN gotong royong: iuran PBI ditanggung APBN, pekerja formal 5% gaji (1% karyawan, 4% perusahaan), informal disubsidi; BPJS urus demand, bukan supply (dokter/RS/obat). Capaian JKN: 283 juta peserta (98% populasi), 473 daerah UHC, layanan harian naik dari 252 ribu jadi 2 juta, out-of-pocket turun ke 25-28%.