Mintel

Kasus pensiunan ASN yang menendang kucing hingga mati kini memasuki tahap hukum yang lebih serius setelah pemilik kucing menolak jalur damai. Polisi telah memeriksa pelaku berinisial PJ (60) di Blora, Jawa Tengah, dan kini memfokuskan perhatian pada ponsel korban yang diduga menjadi target penyelidikan lebih lanjut.
Insiden terjadi pada 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono, Blora, saat PJ sedang jogging dan merasa terganggu oleh kucing bernama Mintel milik Farida. PJ menendang kucing tersebut secara spontan setelah memperingati pemiliknya, menyebabkan kucing stres dan mati seminggu kemudian.
PJ, pensiunan ASN asal Blora, sempat mendatangi rumah Farida untuk meminta maaf dan menawarkan kucing pengganti jenis Persia, tapi ditolak mentah-mentah. Pemilik kucing bersikukuh menempuh jalur hukum karena merasa pelaku sempat mengancamnya saat konfrontasi.
Pelaku terancam Pasal 337 KUHP baru soal Penganiayaan Hewan dengan hukuman hingga 1 tahun penjara, dan kini berstatus tersangka setelah pintu damai tertutup. Polisi sedang mendalami motif serta memeriksa ponsel korban terkait bukti tambahan dari video viral.