Menaker
News

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 16 Desember 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Formula Kenaikan UMP
Rumus baru menggunakan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9 untuk fleksibilitas daerah. Penetapan akhir diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan kondisi lokal seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Latar Belakang Persetujuan
Pengumuman ini menyusul rapat terbatas di Istana pada November 2025, sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/2023 untuk mengatasi disparitas upah antarprovinsi. Yassierli menekankan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara buruh, pengusaha, dan pertumbuhan ekonomi.