Berita
Dua Kali Masuk Penjara, Pedagang Nasi Goreng di Medan Kembali Ditangkap karena Nyambi Jual Sabu
Dua kali masuk penjara, pedagang nasi goreng di Medan kembali ditangkap. HI (44) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu di warung nasi gorengnya di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Polisi menyita satu paket sabu. HI disebut baru sebulan menjual narkoba dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram yang terjual. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena kasus narkotika pada 2019 dan kemudian kembali dipenjara dalam kasus penganiayaan.