Seorang pedagang nasi goreng berinisial HI (44) kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu di warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu malam, 9 September 2026. Polisi menyita satu paket sabu siap edar yang ditemukan di warung tempat HI berjualan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di warung nasi goreng tersebut.
Menurut polisi, HI menjalankan dua aktivitas di lokasi yang sama. Pada siang hari ia melayani pembeli nasi goreng, sementara pembeli narkoba disebut juga datang ke warung tersebut.
Dari pemeriksaan awal, HI mengaku baru sekitar satu bulan menjual sabu. Polisi menyebut tersangka mengaku tergiur keuntungan sekaligus menggunakan narkoba secara aktif.
Setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu. Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
HI ternyata bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan keterangan polisi, ia pernah dipenjara pada 2019 dalam kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.
Dengan penangkapan terbaru ini, polisi menyebut HI telah dua kali menjalani hukuman pidana sebelumnya dan kini kembali ditangkap dalam perkara narkotika.
Polisi juga tengah memburu pemasok sabu yang diduga memasok narkotika kepada HI. Pemasok tersebut disebut berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan identitasnya telah diketahui penyidik.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi menyatakan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.