Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Dua Kali Masuk Penjara, Pedagang Nasi Goreng di Medan Kembali Ditangkap karena Nyambi Jual Sabu

Dua kali masuk penjara, pedagang nasi goreng di Medan kembali ditangkap. HI (44) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu di warung nasi gorengnya di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Polisi menyita satu paket sabu. HI disebut baru sebulan menjual narkoba dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram yang terjual. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena kasus narkotika pada 2019 dan kemudian kembali dipenjara dalam kasus penganiayaan.

Seorang pedagang nasi goreng berinisial HI (44) kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu di warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu malam, 9 September 2026. Polisi menyita satu paket sabu siap edar yang ditemukan di warung tempat HI berjualan.

Seorang penjual nasi goreng berinisial HI (44) di Jalan Tuasan, Medan Tembung, diringkus Polrestabes Medan karena nekat nyambi menjadi pengedar sabu. Residivis yang sudah dua kali masuk penjara ini kembali ditangkap bersama barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di warung nasi goreng tersebut.

Menurut polisi, HI menjalankan dua aktivitas di lokasi yang sama. Pada siang hari ia melayani pembeli nasi goreng, sementara pembeli narkoba disebut juga datang ke warung tersebut.

Dari pemeriksaan awal, HI mengaku baru sekitar satu bulan menjual sabu. Polisi menyebut tersangka mengaku tergiur keuntungan sekaligus menggunakan narkoba secara aktif.

Setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu. Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

HI ternyata bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan keterangan polisi, ia pernah dipenjara pada 2019 dalam kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.

Dengan penangkapan terbaru ini, polisi menyebut HI telah dua kali menjalani hukuman pidana sebelumnya dan kini kembali ditangkap dalam perkara narkotika.

Polisi juga tengah memburu pemasok sabu yang diduga memasok narkotika kepada HI. Pemasok tersebut disebut berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan identitasnya telah diketahui penyidik.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi menyatakan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.