KPK Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi suap restitusi pajak. Kasus ini melibatkan pengurusan pengembalian kelebihan bayar pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.
KPK mengamankan tiga orang: dua petugas pajak, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, serta satu perwakilan swasta dari PT BKB sebagai wajib pajak. Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.
Setelah gelar perkara pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Mulyono dan pihak terkait sebagai tersangka. Para tersangka dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk pemeriksaan mendalam, dengan konferensi pers dijadwalkan untuk rincian lebih lanjut.