Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara pada 30 Januari 2026 akibat kontroversi penanganan Kasus Hogi Minaya, suami yang jadi tersangka setelah mengejar penjambret istri.
Insiden terjadi 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman: Hogi (43) memepet motor dua penjambret (RDA & RS) yang merampok istrinya Arsita (39), menyebabkan pelaku tewas; Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 & 311 UU LLAJ. Kasus viral, dikritik publik & Komisi III DPR karena dianggap tak adil; Kejari Sleman akhirnya hentikan penuntutan demi hukum pada 29 Januari 2026.
Audit Itwasda Polda DIY temukan lemahnya pengawasan Edy, picu kegaduhan publik & turunnya Citra Polri; langkah ini per Surat Perintah Kapolda DIY untuk objektivitas pemeriksaan Propam. Edy sempat minta maaf ke Hogi di rapat Komisi III DPR, akui dilema & kemungkinan pasal tak tepat, tapi tetap dinonaktifkan beserta Kasat Lantas AKP Mulyanto.

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X), Gubernur DIY, angkat bicara terkait Kasus Hogi Minaya (43), warga Kalasan Sleman, yang ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku jambret demi lindungi istrinya. Beliau minta Posbankum (Pos Bantuan Hukum) turun tangan dampingi Hogi dan buka peluang damai di luar pengadilan untuk keadilan substantif.
Hogi mengejar penjambret istri hingga tabrak pelaku, tapi polisi tetapkan tersangka karena pembelaan tak seimbang. Kasus viral akhir Januari 2026, memicu simpati publik soal pahlawanan warga.
Sri Sultan tekankan desa sebagai ruang hidup masyarakat yang butuh kesepahaman, bukan konflik hukum kaku. Ia harap tim hukum kelurahan mediasi dialog antarpihak untuk solusi terbaik, hindari proses peradilan panjang.
Kasus berakhir damai via Kejaksaan Negeri Sleman, Hogi tak jadi masuk penjara setelah mediasi sukses. Respons polisi dan masyarakat soroti batas pembelaan diri.