Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Kasus Haji 2024

Seka one
3 bulan yang lalu
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 pada 9 Januari 2026. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu setelah proses penyidikan panjang.

Detail Kasus

Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji 2024 yang diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, tapi malah dibagi rata antara haji reguler dan khusus, melanggar UU Haji yang membatasi kuota khusus 8 persen. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, dengan dugaan kerugian negara Rp 1 triliun. KPK juga menetapkan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

Status Terkini

KPK telah menyita aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini, serta berencana menahan tersangka secepatnya meski belum dilakukan. Kuasa hukum Yaqut belum memberikan tanggapan detail, tapi proses penyidikan terus berlanjut.

 

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap