Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, namun belum ditahan hingga 30 Januari 2026.
KPK menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, yang menjadi fokus pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026). Kasus ini berlaku Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan bukti kerugian negara, sehingga penahanan ditunda hingga perhitungan rampung. Setelah itu, KPK berpotensi menahan tersangka dan melimpahkan berkas ke penuntutan.
Kasus bermula dari kuota haji tambahan 20 ribu yang diperjuangkan Jokowi pada 2023, diduga diselewengkan melalui aliran kickback ke Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Yaqut diperiksa sekitar 4-5 jam pada 30/1/2026 sebagai saksi untuk Gus Alex, sambil mendalami kerugian negara. Ia membantah keterlibatan Kemenag dalam pembagian kuota ke biro perjalanan tertentu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 pada 9 Januari 2026. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu setelah proses penyidikan panjang.
Detail Kasus
Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji 2024 yang diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, tapi malah dibagi rata antara haji reguler dan khusus, melanggar UU Haji yang membatasi kuota khusus 8 persen. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, dengan dugaan kerugian negara Rp 1 triliun. KPK juga menetapkan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Status Terkini
KPK telah menyita aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini, serta berencana menahan tersangka secepatnya meski belum dilakukan. Kuasa hukum Yaqut belum memberikan tanggapan detail, tapi proses penyidikan terus berlanjut.